KODE ETIK GURU : SMA Santo Petrus Sidikalang

Dalam dunia keprofesian atau pekerjaan, seringkali kita mendengar kata kode etik yang harus diterapkan dan ditaati oleh anggota pekerja tersebut. Kode etik berasal dari dua kata, yaitu “Kode” dan “Etik”. Kata “Kode” memiliki arti tanda yang disetujui dengan maksud tertentu, sementara kata “Etik” berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti arti, watak, adab, dan cara hidup.

Seperti apa kode etik di dunia keguruan? Apa yang terjadi bila seorang guru melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut? Simak penjelasan lebih lanjut mengenai kode etik guru dalam artikel ini hingga akhir!

Isi kode etik guru

Dilansir dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 

 Kode etik guru PPG 2025 terbaru, prinsip etika moral dikelompokkan menjadi tiga pilar utama:

1. Etika terhadap ilmu pengetahuan

  • Integritas intelektual: Menghargai hakikat ilmu dan proses pencarian kebenaran.
  • Integritas kejuruan: Terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan.
  • Keberanian moral: Mengajar dengan metode yang tepat meski tidak populer.

2. Etika terhadap peserta didik

Altruisme: Mengutamakan kepentingan murid di atas kepentingan pribadi.

Tidak berpihak: Menghindari diskriminasi atau eksploitasi.

 Wawasan kemanusiaan: Peka terhadap keragaman dan kondisi sosial.

Tanggung jawab pengaruh: Menyadari setiap tindakan guru berdampak jangka panjang bagi murid.

3. Etika terhadap profesi

Kerendahan hati: Mengakui keterbatasan diri.

Kolegialitas: Bekerja sama dengan rekan sejawat.

 Kemitraan: Menghargai kontribusi murid dan rekan.

 Tanggung jawab profesional: Berani menyuarakan aspirasi demi kemajuan pendidikan.

Semoga artikel ini dapat berguna untuk Bapak/Ibu guru Hebat dimanapun berada, terkhusus di SMA Santo Petrus Sidikalang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *